Tersangka Aksi Menolak Omnibus di Medan
1 min read
Tersangka Aksi Menolak Omnibus di Medan
BERITA TERKINI – Polisi menetapkan 27 orang massa aksi dalam insiden saat demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ada sebanyak 243 massa aksi yang diamankan.
Dijelaskan Tatan, massa aksi yang ditahan terancam pasal 170 KUHP karena disangkakan memenuhi unsur tindakan kekerasan. Akan tetapi sangkaan tersebut akan terus diperdalam (sidik). Selain menetapkan 21 massa aksi sebagai tersangka, polisi membebaskan 198 orang massa aksi lainnya. Mereka yang dipulangkan kerena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.
Baca juga : Ini Surat Atas Aksi Tolak UU Omnibus Law
Tatan pun mengimbau masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum agar tidak melakukan tindakan anarkis dan pengrusakan fasilitas umum.
“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara berujung kericuhan dengan petugas keamanan. QIUQIU99
1 thought on “Tersangka Aksi Menolak Omnibus di Medan”